Sekertaris Satpol.PP kota Bandung Agus Priyono SH.M.si dan Kabid Produk Penegakkan Hukum Daerah Satpol PP kota Bandung Idris Kuswandi S.IP.M.si.
Sekertaris Satpol.PP kota Bandung Agus Priyono SH.M.si dan Kabid Produk Penegakkan Hukum Daerah Satpol PP kota Bandung Idris Kuswandi S.IP.M.si.

Bandung, koran samudra.com – Selama pemberlakuan penegakkan disiplin adaptasi kebiasaan baru  (AKB) covid-19 di Kota Bandung, yang tercatat pada bulan Maret hingga Desember 2020, satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Kota Bandung telah mengumpulkan uang denda sebesar RP.169.050.000.

Di katakan Sekertaris Dinas satuan polisi pamong praja Kota Bandung, Agus Priyono, SH.,M.Si melalui Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah satpol-PP kota Bandung Idris Kuswandi.S.IP., M.Si pelanggaran tersebut di dominasi oleh masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

” Penerimaan 31 Desember keseluruhan Rp.169.050.000 pelanggaran AKB”, kata Kabid Penyidik Idris kepada awak media Koran Samudra saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis ( 14/01 sore ).

Lanjutnya menerangkan, selain masyarakat yang melanggar aturan AKB tersebut, sejumlah Perusahaan juga terdata melakukan pelanggaran.

“Tadi saja 3 perusahaan yang hari ini stor ke kas Daerah melalui Bank BJB, setelah di berikan surat keterangan denda administrasi ( SKDA ),” tambahnya.

Dia mengakui semenjak kasus Covid 19 tugas pol-pp kota Bandung merasa kewalahan, namun demikian, pihaknya tetap melaksanakan kegiatan rutinnya. Justru dengan adanya covid-19 ini, kata Idris, tugas satpol PP kota  Bandung semakin berat dan bertambah tugasnya.

“Fokus perangi covid-19  tapi hal – hal lain yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat itu tidak bisa di abaikan, tufoksi kami ini sebagai penegakkan Perda kota Bandung. Banyak juga pengaduan masyarakat yang melanggar,” kata Idris.

Selain itu Idris menjelaskan, satuan tugas di lingkup satpol-pp kota Bandung yang terbagi di masing-masing wilayah kedinasan,” ada unit yang khusus mengawasi terkait pasar, itu di lakukan oleh unit Linmas. Satu hari itu dua unit di Pasar tradisional. Ada tim ke mall di lakukan oleh bidang penertiban umum ( Tibum ). Ada unit penegakkan hukum (Pargakum ) di lakukan oleh bidang PPAD,” ucapnya.

Di jelaskanya, gabungan Satgas kota, khusus di bawah komando Polres dan Kodim yang Setiap hari melakukan apel secara bergantian.

” Satgas kota ini terjadwal kemana titik nya sudah di buatkan,”ucap Idris.

Pihaknya juga mengakomodir permohonan pendampingan dalam rangka penegakan hukum di wilayah Kecamatan.

” Tadi malam juga ada permohonan pendampingan dari Kecamatan Sumur Bandung, Kecamatan Batununggal dan lainnya,” ujar Idris.

Harapannya, di utarakan Idris dalam masa AKB covid-19 ini, agar Asosiasi – Asosiasi yang bergerak dalam bidang usaha dapat melakukan pemberdayaan anggota masing – masing. ” Dalam rangka sosialisasi kepada anggota hadirkan pihak kami yang sifatnya memberikan saran, sering bintek, pembekalan dan lain – lain,” tandasnya.***(Imas)