Subang, Koransamudra.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang dengan agenda penyampaian jawaban tanggapan Bupati Subang atas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kabupaten Subang dilanjutkan pembentukan dua kelompok pansus.
Rapat paripurna DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi alias Kang Akur dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H Narca Sukanda, Jum’at (26-3-2021).
Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Subang Wakil Bupati Subang mewakili Bupati Subang menyampaikan nota jawaban Bupati Subang atas diajukannya 1 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang kabupaten layak anak.
Dia menyebut, dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan khususnya bidang Perlindungan Anak dan mewujudkan Kabupaten Subang sebagai Kabupaten layak anak, maka diperlukan suatu pengaturan sebagai arahan yang pasti mengenai Kabupaten layak anak.
Berdasarkan undang-undang sudah menjadi sebuah konsekuensi bagi pemerintah daerah untuk menyusun rencana Kabupaten layak anak. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas perlindungan anak dalam pelaksanaan penyelenggaraan Kabupaten layak anak.
“Pelaksanaan penyelenggaraan Kabupaten layak anak itu sendiri adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah kabupaten secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program kegiatan untuk mencapai indikator Kabupaten yang layak anak”,pungkas Agus Masykur Rosyadi Wakil Bupati (Wabup).
***Moris***