Subang, koran samudra.com – Satuan Tugas (Satgas) Covid- 19 bersama TNI/Polri dan gabungan Muspika Kecamatan Pamanukan dan Kecamatan Sukasari Kab.Subang giat laksanakan PPKM pembubaran kerumunan warga masyarakat dan penutupan Toko yang sudah lewat jam Oprasional, Sabtu malam (03/07/2021).

Hal tersebut berdasarkan arahan Presiden RI yang mengintruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat Jawa-Bali, serta intruksi Mentri Dalam Negri (Mendagri) nomor 15 tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali dan Surat Edaran Bupati Kabupaten Subang Nomor KS 01/1580/HK/2021 tentang Darurat Corona Virus Disease (Covid 19).

Kapolsek Pamanukan Kompol H. Undang Sudrajat,S.H. mengatakan, sejak di berlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali mulai tanggal 03 sampai 20 Juli 2021 kita bersama gabungan muspika Kecamatan Pamanukan dan Kecamatan Sukasari langsung bergerak untuk menindak lanjuti Intruksi dari pemerintah.

” Kita himbau kepada seluruh pengusaha supermarket, pedagang tradisional, toko kelontong agar dibatasi jam oprasionalnya sampai pukul 20’00 Wib sudah di tutup, bagi pedagang makanan dan minuman tidak boleh menerima makanan dan minuman di tempat harus di bungkus, untuk pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan di tutup sementara,” kata Kapolsek Kompol H Undang, kepada Koran Samudra, Sabtu malam (03/07/2021).

Ia pun meminta kepada masyarakat agar tidak berkerumun dan tidak melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan, kami gabungan muspika dan satgas covid-19 tidak segan-segan akan menegur dan membubarkan kerumunan dalam kegiatan tersebut, karena hal ini untuk menjaga dan menekan penyebaran virus covid-19 agar kita bisa terhindar dari wabah yang mematikan, pungkas. Kompol H Undang Sudrajat.
** Asep H.**