GARUT,koran-samudra.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara virtual kepada para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Garut.

Pelanggar yang terjaring dalam masa PPKM Darurat ini berjumlah 17 orang, dan diadili oleh dua hakim secara terpisah melalui video telekonferensi di Pengadilan Negeri Garut, sementara para pelanggar hadir secara langsung di Posko Penegakkan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat yang bertempat di Halaman SMKN 12 Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (13/7/2021).

Pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada Pelanggar PPKM Darurat, di Posko Penegakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat, di Halaman SMKN 12 Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (13/7/2021)
Pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada Pelanggar PPKM Darurat, di Posko Penegakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat, di Halaman SMKN 12 Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (13/7/2021)

Jenis pelanggaran dalam persidangan ini cukup beragam, dari mulai pabrik yang berorientasi ekspor melanggar kapasitas karyawan melebihi ketentuan yang berlaku, sektor non esensial yang tetap beroperasi di masa PPKM Darurat, pelanggaran jam operasional, dan lain-lain.

Sementara, berkaitan dengan sanksi yang didapatkan oleh pelanggar juga beragam, berkisar dari rentang terendah yaitu denda 100 ribu rupiah atau subsider kurungan 1 bulan penjara, sampai dengan denda 15 juta rupiah atau subsider kurungan 1 bulan penjara.

Wahyu