iklan layanan masyarakat

Bandung, koran samudra.com – Tak ada gading yang tak retak, pasti masalah selalu menemani hidup kita, namanya juga hidup ya gak? Seperti suami istri memiliki pendapat yang berbeda, atau kebutuhan yang tidak terpenuhi? Bahkan keinginan yang tidak sejalan dengan realita persoalan keuangan atau orang ketiga yang dapat menyulut pertengkaran.

Saat menghadapi masalah, tidak sedikit akhirnya memutuskan untuk bercerita, berkeluh kesah atas apa yang dialami kepada orang terdekat dan dipercayai. Namum menjadi hal lain jika kita curhat di media sosial loh. Gimana sih aturannya kalo kita mau curhat di sosial media?.

Selain memperkeruh masalah, curhat ke media sosial bisa berdampak buruk dalam hubungan dimasyarakat, hal tersebut juga dapat berujung pada pencemaran dan bayang-bayang Pidana, karena selayaknya tidak semua masalah harus diceritakan di sosial media.

Hukuman bagi seseorang curhat ke Media Sosial

Peraturan Indonesia memang tidak mengatur secara eksplisit tentang curhat di media sosial, namun apabila isi curhatan terdapat unsur pencemaran nama baik hal ini dapat masuk dalam ranah pidana. Perlu diketahui nih, pencemaran nama baik merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak.

iklan layanan masyarakat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) yang berbuyi:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ancaman pidana Pasal 27 ayat (3) tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang berbunyi :

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini mengacu pada ketentuan penghinaan atau Pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 yang berbunyi : Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perlu dipahami loh, tercemarnya nama baik seseorang hanya dapat dinilai atau dirasakan oleh orang yang bersangkutan. Maksudnya korban sendiri lah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.

Secara Konstitusi perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu perlindungan hukum hanya diberikan kepada korban dan bukan kepada orang lain sebab orang lain tidak dapat menilai serta merasakan sama halnya seperti korban.

Jika kalian ingin mencurahkan isi hati dan persoalan yang tengah dihadapi, lakukanlah dengan baik secara musyawarah. Sebab apabila kalian mencurahkannya di medsos maka akan menambah memperkeruh masalah serta mendatangkan permasalahan baru.

Bukannya bikin hati tenang pikiran terang malah masalah berujung panjang.****amd

iklan layanan masyarakat