Bandung, koransamura.com- 23/02/2021, Bertempat di Auditorium Balai Kota Bandung, acara tersebut dibuka oleh Santosa Lukman Arif selaku Bagian Hukum dan HAM Kota Bandung. Dengan mengangkat tema “Penegakan Disiplin Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Di Kota Bandung” Santosa dalam pemaparannya memaparkan beberapa hasil evaluasi kerja Tim Satgas pencegahan penyebaran Covid-19 sampai saat ini.

Pemerintah Kota Bandung telah melakukan langkah-langkah dengan diberlakukan Peraturan Walikota (Perwal) seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun dalam prakteknya sampai saat ini penyebaran virus Covid-19 masih bertambah dan selain itu telah dikomunikasikan juga dengan Forum Komunikasi Pemimpin daerah untuk meminta masukan dalam menangani pencegahan penyebaran Covid-19 ini.

Di dalam instruksi Kemendagri harus dilaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jadi Perwal ini dibuat dalam rangka mengurangi penyebaran dan pencegahan virus Covid-19 selain itu juga mengatur beberapa pelaksanaan PSBB proporsional seperti dunia pendidikan sekolah masih daring, aktifitas bekerja di tempat kerja selama perwal 1,2,3,4 ada perubahan diawali di perwal 1 WFH 75% tapi di perwal yang sekarang 50% didasari instruksi Kemendagri serta kondisi di lapangan dan tempat ibadah juga mengalami pembatasan hanya sekitar 50% dari kapasitas bangunan.

Selain itu kegiatan di tempat umum juga dikurangi untuk mencegah kerumunan massa supaya tidak akan menimbulkan penyebaran virus Covid-19, hotel tidak boleh menerima tamu, hanya sebanyak  50 orang saja.

“Pak Wali Kota bersama jajaran tim Satgas  mendapat laporan dari Pak Setda dan masukan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah untuk menyikapi perubahan kebijakan daerah untuk menangani virus Covid-19,” Ucap Santosa.

Tempat-tempat seperti toko dibatasi hanya sampai jam 9 malam, pemerintah mengatur sanksi yang akan diberlakukan nanti seperti denda dan juga penyegelan tempat hiburan yang masih melanggar protokol kesehatan minimal 7 hari dan maksimal 14 hari supaya menimbulkan efek jera.  Peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Bandung tersebut guna untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.

“Dan juga memang kemarin-kemarin kami pun telah menerbitkan Perwal 5 tentang Pemberlakukan Sosial Berskala Mikro (PSBM) seperti di Kecamatan Rancasari dan Kecamatan Coblong sehingga mekanisme nya adalah adanya usulan dari Camat kepada pak Walikota untuk menetapkan daerah tersebut menerapkan PSBM,” Ucap Santosa. ***M.Riza Firdaus