Subang, Koransamudra.Com – Kapolsek, Camat Cikaum, Danramil dan Kepala Uptd Puskesmas Kecamatan Cikaum melakukan patroli keliling kampung dimalam hari untuk mengingatkan warga agar mematuhi dan menerapkan pemberlakuan PPKM Darurat , rabu (13/7/2021)

Kapolsek Cikaum. AKP , Kustiawan, S.Pd. ,MM., CHRA, Ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait operasi pemberlakuan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali menjelaskan, “Kami beserta jajaran muspika kecamatan cikaum dibantu oleh tim gabungan satpol PP mengadakan operasi dimalam hari demi menjaga ketertiban dan kenyamanan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tujuannya agar warga bisa memahami dan mengerti tentang apa PPKM Darurat itu, tentunya kita bersama – sama muspika wawar keliling kampung untuk menyampaikan tentang pemberlakuan PPKM darurat agar masyarakat bisa memahami. Misalnya kalau ada warung kelontong yang kedapatan melanggar ketentuan jam 8 malam masih buka belum tutup maka akan dikenakan sanksi berupa denda uang atau administrasi dan yang lainya, warung kelontong hanya diperbolehkan buka dari pagi hingga jam 20.00 WIB malam, Kecuali yang boleh buka sampai jam 22 malam yakni Tukang Nasgor itupun tidak boleh makan ditempat harus makan dirumah, terus selain nasgor yang boleh buka sampai jam 22 yakni apotek, malam pertama operasi PPKM Darurat jawa-bali didapat beberpa warga yang melanggar aturan, setidaknya ada enam warga yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat, maka kami dan jajaran muspika kecamatan cikaum menindak tegas dan memberikan sanksi kepada warga yang sudah melanggar aturan PPKM darurat tersebut,” ucap kapolsek kepada media online koransamudra.

Camat Cikaum, Asep Sopandi. S.Pd., MM. Saat dimintai keterangan tentang PPKM Darurat jawa-bali menerangkan. “Dengan diadakannya operasi yang kedua kalinya . Kami keliling kampung bersama Kapolsek. Danramil dan Kepala Puskesmas dimalam hari tentunya untuk mengingatkan kepada masyarakat agar mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kalau dilapangan kedapatan masih ada warung kelontong jam 20 malam masih buka maka akan dikenakan sanksi berupa denda uang dan sanksi administrasi, jadi sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, bahwa warung yang boleh buka sampai jam 22.00 WIB yakni tukang nasgor itupun tidak boleh makan ditempat dan harus dibungkus makan dirumah serta apotek , sementara warung kelontongan harus tutup sampai jam 20 malam , Kami selaku camat cikaum beserta muspika menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan pemberlakuan PPKM Darurat. Sekali lagi kami tidak bosan – bosan mengingatkan kepada seluruh warga betapa pentingnya PPKM darurat, agar kita semua terhindar dari penularan virus corona yang mematikan itu, tidak hanya itu saja kami juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kecamatan cikaum agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Seperti, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas, semoga dengan diterapkanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Covid – 19 akan cepat berlalu,” pungkas camat. **Herdi.F**