iklan layanan masyarakat

Subang, Koran Samudra.Com Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak akan dilaksanakan tanggal 19 Desember 2021.

Tahapan Pilkades Serentak dimulai bulan September 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang sudah menjadi keputusan pemerintah untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Sebanyak 58 desa di Kabupaten Subang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada tanggal 19 Desember 2021 mendatang.

Rahmat Efendi selaku Asisten Daerah 1 (ASDA 1) Pemerintah Daerah Kab.Subang saat ditemui awak media diruang kerja, menjelaskan anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bulan Desember 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang tahun 2021 mencapai Rp 5 miliar anggaran tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pelaksanaan, seperti makanan dan minuman Honor panitia Pilkades, surat suara, kotak suara, sound system, sewa tenda dan biaya lainnya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan.

Rahmat Efendi menerangkan alokasi anggaran Rp 5 miliar untuk pilkades, setiap satu suara senilai Rp11.450, naik dari alokasi anggaran pada pilkades sebelumnya sebesar Rp7.500 per suaranya.

iklan layanan masyarakat

Sementara tambahan dana dari APBDES, digunakan untuk penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pelaksanaan pemungutan suara yang di lakukan saat masa pandemi covid 19, panitia harus ekstra ketat menerapkan Protokol Kesehtan (Prokes).

Dalam pelaksanaan Setiap TPS panitia wajib menyediakan sarana dan prasarana sesuai standar Protokol Kesehatan (Prokes) diantaranya menyediakan tempat cuci tangan dibeberapa titik, warga pemilih, harus menggunakan masker, sarung tangan, dan masih banyak perlengkapan untuk disediakan oleh panitia ditempat pemungutan suara.. **Moris**

iklan layanan masyarakat