Subang, Koransamudra.Com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang H .Kusman di grudug perwakilan sejumlah Aliansi masyarakat subang anti korupsi di ruangan kantornya.
Dalam pertemuan tersebut Kadishub di cecar beberapa pertanyaan prihal adanya pengakuan seorang stafnya yang telah memberikan sejumlah uang Rp 70 juta kepada kadishub dari salah seorang pengusaha pemenang tender pengerjaan pembatas jalan di buka negara kec.Cisalak Kab. subang, Kadis akhirnya menjelaskan bahwa penerimaan sejumlah uang dari stafnya tersebut tidak sesuai dengan yang di terima dalihnya kepada aliansi masyarakat subang anti korupsi yang diwakili Bang Boby(Eko AF).
Uang tersebut dibagi persentase degan petugas pelaksana dilapangan sempat bersitegang dan saling melemparkan tudingan antara H.Kusman selaku kepala Dishub kab.Subang dengan salah satu Stafnya prihal pertanyaan mengenai uang dari pengusaha yang di pertanyakan oleh Bang Boby(Eko AF).
Bang Boby(Eko AF) saat dipinta keterangan Awak media, Menuturkan bahwa, “sebagai aparatur pemerintah apalagi seorang kepala dinas tidak berhak menerima uang atau hadiah dari sumber manapun yang terkait dengan jabatannya, itu sudah termasuk gratifikasi dan penyelewangan jabatan, kami punya bukti video pengakuannya maka dari itu kami akan langsung melaporkan hal ini kepada sekda Kab. Subang bahkan harus di ketahui oleh Bupati kab Subang H.Ruhimat (Kang Jimat) ini sudah termasuk tindak Pidana korupsi serta akan mencoreng Pejabat Pemerintah Daerah karena kecerobohannya dalam melaksanakan Tugas sebagai Amanah yang sudah diberikan oleh Bupati Subang sebagai kepala Daerah. Bila terbukti Motto Subang jawara akan sirna,” tutur Bang Boby(Eko Af) kepada awak media koran samudra dalam kegiatan di Ruang kerja Kadishub..
***Boby R***