iklan layanan masyarakat

Bandung,koran-samudra.com – Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain. Proses ini sering kali digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai strategi utama untuk bersaing di tingkat internasional. Penjual atau pihak yang mengirim barang ke luar negeri disebut pengekspor atau eksportir sementara penerima barang dari luar negeri disebut importir, dan prosesnya disebut impor.

Strategi ekspor digunakan karena risiko lebih rendah, modal lebih kecil dan lebih mudah bila dibandingkan dengan strategi lainnya. Strategi lainnya misalnya franchise dan akuisisi. Di Indonesia, kegiatan ekspor diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Jenis Kegiatan ekspor terbagi menjadi 2, yaitu:

Ekspor langsung

Ekspor langsung adalah cara menjual barang atau jasa melalui perantara/ eksportir yang bertempat di negara lain atau negara tujuan ekspor. Penjualan dilakukan melalui distributor dan perwakilan penjualan perusahaan. Keuntungannya, produksi terpusat di negara asal dan kontrol terhadap distribusi lebih baik. Kelemahannya, biaya transportasi lebih tinggi untuk produk dalam skala besar dan adanya hambatan perdagangan serta proteksionisme.

iklan layanan masyarakat

Ekspor tidak langsung

Ekspor tidak langsung adalah teknik di mana barang dijual melalui perantara/eksportir negara asal kemudian dijual oleh perantara tersebut. Melalui, perusahaan manajemen ekspor ( export management companies ) dan perusahaan pengekspor ( export trading companies ). Kelebihannya, sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak perlu menangani ekspor secara langsung. Kelemahannya, kontrol terhadap distribusi kurang dan pengetahuan terhadap operasi di negara lain kurang.

Umumnya, industri jasa menggunakan ekspor langsung sedangkan industri manufaktur menggunakan keduanya.

Tahap-tahap

Dalam perencanaan ekspor perlu dilakukan berbagai persiapan, berikut ini 4 langkah persiapannya:

1. Identifikasi pasar yang potensial

2. Penyesuaian antara kebutuhan pasar dengan kemampuan, SWOT analisis

3. Melakukan Pertemuan, dengan eksportir, agen, dll

4. Alokasi sumber daya.

 
Sedangkan itu pengertian Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah ekspor.

Kesalahan umum

Ada beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan oleh perusahaan yang baru melakukan ekspor-impor, yaitu:

1. Tidak melakukan penyelidikan yang lengkap sebelum melakukan ekspor.

2. Tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu.

Istilah-istilah

Berikut adalah istilah-istilah yang sering digunakan:

Air waybill

Suatu kontrak mutlak yang dikeluarkan perusahaan angkutan udara.

Bill of lading (B/L)

Surat tanda terima barang yang dimuat di atas kapal dan merupakan bukti kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan barang melalui laut.

Invoice

Faktur atau nota yang berisi harga dan jumlah barang serta total harga.

C&F (Cost and Freight)

Seluruh biaya produksi dan pengapalannya masuk dalam harga barang.

Clearance

1. hak kapal untuk meninggalkan pelabuhan.

2. Izin berangkat kapal dari pelabuhan.

3. Izin mengeluarkan barang dari pabean.

Consignee

Nama dan alamat penerima barang atau pembelinya.

F. O. B (free on board)

Suatu kewajiban penjual hanya sebatas sampai pelabuhan pengirim

Packing list

Faktur atau nota yang berisi jumlah dan berat barang (berat bersih dan berat kotor)

Commodity

Barang yang merupakan hasil pertanian, namun saat ini disebut produk.

Health Certificate (HC) and Phytosanitary Certificate (PC)

Sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga atau pejabat karantina hewan dan tumbuhan berwenang di negara asal. Di Indonesia, HC dan PC diterbitkan oleh petugas Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Kedua sertifikat ini merupakan salah satu Persyaratan Karantina yang wajib dipenuhi oleh setiap hewan, tumbuhan, dan produk turunannya yang diimpor. Pelanggaran terhadap persyaratan karantina memiliki konsekuensi hukum. Proses mendapatkannya melalui serangkaian prosedur dan tindakan karantina, termasuk uji laboratorium, agar tidak terjadi penyebaran penyakit hewan (HPHK) dan tumbuhan (OPTK) antarnegara maupun antararea di Indonesia.

Weight

Berat kotor suatu barang yang menyangkut isi dan pembungkusnya.

Kegiatan ekspor dan impor ini memang sangat penting dalam menunjang perekonomian dalam negeri dan juga sekaligus untuk pendekatan diplomatik dengan negara luar yang akan melakukan kegiata ekspor impor dengan negara kita. Maka dari itu hal-hal kegiatan yang berbau ekspor impor akan diawasi langsung oleh Bea Cukai.

Aldi Hidayat (18) merupakan pegawai di salah satu perusahaan ekspor impor, jobdesk pekerjaannya adalah sebagai Costumer Service (CS) di impor yang selalu menerima email, yang pertama mereka mengirimkan legalitasnya yang penting untuk impor atau eskpor. Fungsinya adalah jika nanti di bea cukai di cek itu sudah ada legalitas untuk impornya ataupun eskpornya

“Kendala saya, bisa dibilang harus benar-benar fokus atau teliti dalam setiap surat yang masuk karena jika salah maka akan berurusan dengan cukai, misal saya sudah transfer Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tapi salah, sehingga harus mengontak bea cukai untuk membenarkan, karena shipment tidak hanya import saja tapi juga eksportnya. Yang saya harap tambah karyawan karena masih kurang, ini shipment terlalu banyak sedangkan pekerja terlalu sedikit sehingga membuat karyawan yang ada jadi pusing.” Ujarnya.*** M.Riza Firdaus

iklan layanan masyarakat