iklan layanan masyarakat

Subang, Koransamudra.Com Bertempat diaula Desa Tanjungsari Barat Kecamatan Cikaum Kab.Subang sebanyak 26 RT dan 5 RW diberikan arahan tentang PPKM , Selasa (15/6/21)

Kepala Desa Tanjungsari Barat Jaenal Mutakim , Dalam memberikan pengarahannya kepada seluruh RT dan RW selaku petugas, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwilayahnya masing – masing mengingat semakin meningkatnya warga yang positif terdampak covid 19 di kabupaten Subang , untuk itu kita selaku petugas PPKM ditingkat RT dan RW harus bertanggung jawab terhadap warga dimasing – masing lingkungan.

” Dengan kejadian di desa Kihiyang kecamatan Binong tentu harus dijadikan perhatian serius, pasalnya untuk memutus mata rantai covid 19 sudah menjadi tugas kita bersama ,” ujar kades

Selain itu ia menyampaikan bahwa,” Hari Rabu besok (16/6/2021) secara serempak akan diadakan penyemprotan disinfektan ke rumah2 warga, untuk itu para Ketua RT dan RW se – desa tanjungsari barat wajib memberitahukan kepada warga dimasing – masing wilayahnya , Dihimbau pula agar warga selalu menta’ati Protokol Kesehatan (Prokes) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah baik pusat maupun provinsi dan kabupaten agar kita selalu mematuhi seperti Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, semoga dengan adanya penyemprotan disinfektan untuk mencegah penularan Covid 19 yang mematikan,” pungkas Kades..

**Herdi F**

iklan layanan masyarakat
iklan layanan masyarakat