iklan layanan masyarakat

Subang,Koran Samudra.com.- Sudah 3 hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat oleh Pemerintah Pusat maupun Kabupaten Subang.

Lembaga Aliansi Indonesia (AI) DPC Badan Penelitian Aset Negara ( BPAN) Kabupaten Subang kerjasama dengan tim Satgas Gugus Tugas Covid-19 dan Kepala Desa Bantarsari serta Puskesmas Tanjungwangi terus gencar sosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat covid-19. selasa (06/07/2021).

Hal tersebut menindak lanjuti arahan dan petunjuk Presiden RI  yang mengintruksikan PPKM Darurat Jawa-Bali, serta surat edaran Bupati Subang Nomor KS 01/1580/HK/2021. tentang darurat Covid-19.

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia DPC Badan Penelitian Aset Negara (AI-BPAN) Kabupaten Subang Ibrohim Baim, mengatakan, “kami bersama Kepala Desa Bantarsari, tim satgas Covid 19 Kecamatan Cijambe dan Puskesmas Tanjungwangi Kec.Cijambe Kab.Subang terus mensosialisasikan PPKM Darurat kepada masyarakat, tujuan sosialisasi ini agar seluruh elemen warga masyarakat mematuhi aturan PPKM, dan ingin menjamin bahwa ketentuan yang tertera dalam ketentuan PPKM Darurat ini benar benar terlaksana dengan baik,” tuturnya.

iklan layanan masyarakat

“Karena ini tanggung jawab kita bersama agar penanggulangan wabah Covid-19 segera teratasi dan berlangsung dengan baik, bukan kucing kucingan tapi di landasi kesadaran dari masyarakat itu sendiri,”  jelas Ibrohim Baim, kepada Koran Samudra, ketika sosialisasi di aula Desa Bantarsari selasa (06/07/2021).

“Kami menghimbau kepada seluruh Warga Masyarakat Kecamatan Cijambe khusunya Kabupaten Subang pada umumnya agar selalu menta’ati Protokol Kesehatan (Prokes) untuk menjaga diri kita dan keluarga dengan selalu Memakai masker, Mencuci tangan pake sabun dan Menjaga Jarak (3M),” pungkasnya.

**Asep H**

iklan layanan masyarakat