iklan layanan masyarakat

Subang, Koran Samudra.Com – Ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali  Kepala Desa Rancadaka Kec.Pusakanagara Kab.Subang H.M Su’eb SE. didampingi Bhabinkamtibmas Desa Rancadaka Bripka  Deni Sugianto dari Polsek Pusakanagara Polres Subang kembali salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap ke 4 dampak pandemik Covid-19 kepada 141 Keluarga Penerima Manfa’at (KPM) dari sumber anggaran DD tahun 2021, masing masing KPM mendapatkan Rp.300 ribu.

Penyaluran DD tahap ke 4 ini berlangsung di Aula Kantor Desa Rancadaka dengan tetap mematuhi aturan Protokol Kesehatan (Prokes), selain itu setiap penerima manfa’at di haruskan memperlihatkan hasil sertifikat vaksin covid-19 hal tersebut sesuai dengan Perpres nomor 14 Tahun 2021 bahwa setiap orang wajib melaksanakan vaksinasi dan apabila menolak untuk di vaksin maka bagi yang mendapatkan bantuan sosial akan di coret dan tidak akan mendapat bantuan.

” Untuk pelaksanaan penyaluran BLT tahap ke 4 dampak pandemi Covid-19 ini mungkin berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya selain Prokes yang ketat setiap penerima manfa’at  juga di haruskan memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19, walaupun dalam hal ini bukan syarat wajib akan tetapi sesuai dengan intruksi dari Pemerintah  setiap warga Indonesia wajib  dan tidak boleh menolak untuk di  vaksin, ” tutur H.M Su’eb SE kepada Media Koran Samudra disela sela penyaluran BLT-DD. kamis (08/07/2021).

” Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Desa Rancadaka agar selalu mematuhi aturan Protokol Kesehatan sesuai intruksi dari Pemerintah mulai Tanggal 03 sampai 20 Juli 2021 Pemerintah telah mengeluarkan PPKM Darurat Jawa Bali, hal tersebut untuk menekan penyebaran virus corona Covid-19, ” tutur H.M Su’eb SE.

iklan layanan masyarakat

Hal senada diungkapkan Bripka Deni Sugianto Bhabinkamtibmas Desa Rancadaka yang menyaksikan Pembagian BLT-DD mengharapkan kepada warga masyarakat Desa Rancadaka agar selalu menta’ati aturan PPKM Darurat  yang sekarang sedang dilaksanakan dengan pembatasan aktifitas kegiatan  masyarakat.

” Selain itu Kami dari pihak Kepolisian mengajak kepada warga masyarakat Rancadaka yang belum di vaksinasi agar segera di vaksin, bagi masyarakat yang akan di vaksin pihak Pemerintah Desa Rancadaka kerjasama dengan pihak Puskesmas UPTD Pusakanagara dan tim gugus tugas covid-19 akan melaksanakan kegiatan vaksinasi masal geratis pada hari selasa (13/07/2021)”,ujarnya.

Vaksinasi ini wajib bagi warga masyarakat karena untuk menekan penyebaran wabah virus corona Covid-19, dan perlu di ketahui sekarang ini Polres Subang sudah mengeluarkan aturan dimana bagi warga masyarakat yang akan membuat SKCK maupun Pembuatan SIM harus mempunyai sertifikat vaksin, dan bagi yang tida bisa memperlihatkan sertifikat vaksin tidak akan dilayani, pungkas Birpka Deni disela sela Pengamanan kegiatan.
**Asep H**

iklan layanan masyarakat