Kantor Hukum M.A.R & PARTNERS LAW OFFICE. "Mitra Kementerian Koperasi dan UKM,"Berikan Bantuan Hukum bagi Pengusaha Kecil dan Mikro.
Kantor Hukum M.A.R & PARTNERS LAW OFFICE. "Mitra Kementerian Koperasi dan UKM,"Berikan Bantuan Hukum bagi Pengusaha Kecil dan Mikro.

G a r u t | koran-samudra.com

Kantor Hukum M.A.R & PARTNERS LAW OFFICE menjadi salah satu lembaga yang dipercaya Kementerian Koperasi dan UKM sebagai mitra bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan perjanjian kerja sama (PKS) antara 15 lembaga hukum mitra Kemenkop UKM di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Selaku Managing Partners M.A.R & PARTNERS LAW OFFICE Muhammad Abdul Robby menjelaskan,”Dengan kerjasama ini para pelaku UKM bisa melaporkan persoalan hukumnya dan tidak perlu dipikirkan soal biaya untuk pengacaranya karena ini gratis,” ujar Muhammad Abdu Robby.

iklan layanan masyarakat

Lanjut Managing Partners M.A.R LAW OFFICE,”Kantor hukum ini sudah menangani sejumlah kasus pidana, perdata dan sebagai konsultan legal dalam bisnis atau perusahaan baik itu pengurusan permit ataupun sengketa ketenagakerjaan,”tandas Robby.

Kini, Kantor Hukum M.A.R & PARTNERS LAW OFFICE beralamat di Perumahan Pesona Intan Blok D No 9-10 Desa Sirnajaya,Kecamatan Tarogong Kaler,Kabupaten Garut,Jawa-Barat.Dan sudah berdiri 2 (Dua) tahun dalam menangani permasalahan dengan Hukum.

Dalam acara penyerahan PKS, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan,”bahwa layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK adalah amanat UU Cipta Kerja.
Hal itu juga diatur dalam Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Melalui kerja sama itu, selain untuk pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada UMK, Kemenkop UKM berharap para mitra dapat memberikan bimbingan, literasi, dan motivasi kepada pelaku UMK.
“Sehingga pelanggaran hukum oleh pelaku usaha mikro dapat diminimalisir, serta kepastian dan perlindungan hukum dapat terjamin,” jelas Yulius.

*** NAS.

iklan layanan masyarakat