Tanjabtimur – Jambi | koran-samudra.com

Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT – 486 /L.5.18/Fd.1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024. Abdul wahab (53)tahun Sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Silpa Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2022

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur bidang pidsus telah melakukan Penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa, ADD tahun 2022 dan Dana Silpa 2022 (yang digunakan di tahun 2023) pada Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur

iklan layanan masyarakat

Kasi intel kejari tanjabtimur Rahmad SH dalam konferensi pers dihadapan awak media mengatakan Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor: PRINT-64/L.5.18/Fd.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor: PRINT- 279 / L.5.18 / Fd.1 / 06 / 2024 tanggal 06 Juni 2024. Berdasarkan Hasil Perkembangan Penyidikan diperoleh dua alat bukti sehingga telah cukup untuk menetapkan tersangka dalam penyidikan tersebut.

Menindaklanjuti hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa, ADD tahun 2022 dan Dana Silpa tahun 2022 Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 415.884.000 (empat ratus lima belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah). terhadap tersangka AW diberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka, namun tersangka AW tidak menyanggupi hal tersebut

Tersangka AW di jerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rahmad menyampaikan terkait penanganan perkara ini, sebelumnya kita (pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Tumur) telah melakukan upaya secara Ultimum Remedium (hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum) dengan melakukan koordinasi dengan pihak APIP dengan memberikan jangka waktu selama 60 (enam puluh) hari kepada sdr. AW selaku mantan Bendahara pada Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kab. Tanjung Jabung Timur.

*** (SS)

iklan layanan masyarakat