iklan layanan masyarakat

Banyaknya perbedaan putusan hukuman di Indonesia yang berbeda-beda, dalam jenis perkara yang sama menjadi keresahan bagi pemerhati hukum. Tidak terlepas dari masyarakat yang merasa adanya ketidakadilan. Akibat hukuman yang kadang-kadang
terlalu rendah, jikalau dibandingkan dengan hasil Korupsinya. Hal itu pernah diteliti
pada laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang membuktikan ada 600-an kasus
korupsi, yang memunculkan perbedaan hukuman dalam jenis kasus yang sama.
Masalah adanya disparitas (perbedaan) hukuman pada jenis perkara yang sama. sudah ada
sejak lama. Andi Samsan Nganro selaku Juru bicara Mahkamah agung pernah mengatakan
tentang adanya putusan hakim yang berbeda-beda kepada koruptor pada setiap daerah. Padahal
kerugian negara terbilang sama, tetapi hukumannya malah jomplang. Oleh sebab itu keluarlah
Perma Nomor 1 tahun 2020. Sebagai pedoman atau petunjuk bagi hakim untuk bisa memberikan
keadilan dan kepastian hukum pada kasus-kasus korupsi.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2020, tentang Pedoman Pemidanaan
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menjadi harapan baru adanya
keadilan dan kepastian hukum bagi penggiat anti korupsi dan masyarakat. Terlihat dalam Perma
ini ada kategori khusus, yang mengatur hukuman penjara berdasarkan kerugian negara yang di
buat oleh koruptor.
Adanya kategorisasi disusun ke dalam beberapa tingkatan. Mulai dari Kategori paling berat
dengan kerugian negara lebih dari Rp. 100 miliar, kategori berat: kerugian negara Rp. 25 miliar-
Rp. 100 miliar, kategori sedang: kerugian negara Rp. 1 miliar- Rp. 25 miliar, kategori ringan:
kerugian negara Rp. 200 juta- Rp. 1 miliar, kategori paling ringan: kurang dari Rp. 200 juta.
Hukumannya juga bervariasi dari 1 tahun sampai hukuman mati. Semua hukuman disesuaikan
dengan kerugian negara beserta dampak yang ditimbulkan.
Pembagian kategori-kategori ini yang dianggap bisa menjadi landasan masyarakat untuk
menilai putusan hakim dalam menghukum koruptor. Pada kasus-kasus korupsi yang berkaitan
dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga bisa
mengawal dan menilai putusan hakim secara langsung.
Di mana sebelumnya tidak diaturnya secara pasti, hukuman berdasarkan kerugian negara
dalam pasal 2 dan 3 Undang-Unang Tipikor. Seperti pasal 3 yang menghukum paling singkat 1
tahun dan paling lama 20 tahun. Akibatnya terjadi jarak yang jauh antara hukuman minimal dan
maksimal. Pada akhirnya hakim dalam menghukum koruptor berbeda-beda panjang
hukumannya, tanpa adanya pedoman dalam memutus perkara sebelumnya.

Jadi wajar, jika kehadiran Perma ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat maupun
penggiat anti korupsi. Yang selama ini resah, karena terdapat disparitas putusan hakim dalam
perkara yang mempunyai kesamaan karakter, tetapi hukumannya berbeda-beda. Boleh dikatakan
Perma ini merupakan langkah maju dari Mahkamah Agung dalam memunculkan kepastian
hukum dalam kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya perma ini diharapkan penjatuhan hukuman dapat proporsional, yaitu
putusan hukuman yang sesuai dengan tingkat kerugian negara, dampaknya serta keseriusan
kejahatan yang dilakukan oleh koruptor. Proporsionalitas juga termuat dalam perma tersebut
dengan mensyaratkan skala nilai, untuk menimbang dan menilai berat ringannya hukuman.
Dikaitkan dengan kejahatannya sesuai kategori kerugian negara. Sehingga memiliki efek jera
terhadap para koruptor dan efek pencegahan karena adanya kategorisasi hukuman.
Dengan adanya kategorisasi hukuman berdasarkan kerugian, serta dampak dari perbuatan
Koruptor. Kedepannya semoga Mahkamah Agung dapat mengeluarkan gebrakan-gebrakan
Perma lain yang memihak kepada keadilan. Agar masyarakat luas bisa semakin percaya bahwa
hukum itu dibuat untuk adanya keadilan dan kepastian hukum. ****Amdiyan

iklan layanan masyarakat