Garut | koran-samudra.com

Anggota DPR RI Komisi XI, Hj Siti Mufattahah, menghadirkan BPK RI dalam sebuah acara sosialisasi optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan, pengelolaan dana desa, Kamis 22 Juni 2023 di Hotel Santika, Kecamatan Tarogong Kaler.

Siti Mufattahah meminta para kapala desa di Kabupaten Garut ini bisa lebih pintar dalam mengelola dana desa dan harus sesuai aturan,”Kami harapkan dana desa itu tepat guna,dan tepat sasaran dan dikelola dengan baik dan pelaporannya juga baik, itu harapannya. Makanya kami ingin, walaupun kami bukan pengguna anggarannya tapi kami harus mengawasi agar itu tepat sasaran dan dikelola dengan baik,” ujarnya.

iklan layanan masyarakat

“ Harapannya adalah kapala desa semakin pintar mengelola dana desanya, diperuntukan sesuai dengan aturan dan memang saya mendorong agar desa ini berupaya membuat kreativitas, tujuannya meningkatkan perekonomian di desa, sehingga semakin banyak desa mandiri,” tambah anggota DPR RI ini.

Kaitan dengan pengelolaan dana desa itu, Siti sengaja menghadirkan BPK RI agar memberikan pencerahan bagaimana cara mengelola dana desa yang benar itu.

Dalam season tanya jawab,Para kades dipersilahkan untuk bertanya secara interaktif kepada BPK RI, tentang pengelolaan dana desa yang sesuai aturan agar kades ini tidak melakukan kesalahan.

“ Yang kami khususkan kepada para kepala desa dan kami sengaja membawa BPK agar memberikan pencerahan bagaimana cara pengelolaan yang baik dan benar,” tegasnya.

“ Karena BPK ini mitra kerja saya di komisi XI dan saya berkewajiban agar dana desa yang digelontorkan  itu tepat guna dan tepat sasaran dan dikelola dengan biak dan pelaporannya juga baik,” katanya.

Lebih lanjut Siti menjelaskan, apabila ada penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa, maka kasusnya harus dilihat dulu. Apakah ada unsur kesengajaan ataukah memang karena ketidak sengajaan atau ketidaktahuan.

Hal itulah yang menjadi tujuan dalam sosialisasi ini, agar kades tahu mana yang masuk ke dalam ranah penyelewengan,dan mana yang bukan.

“ Iya berarti kan kalau ada kades yang menyelewengkan anggaran itu perlu dipahami apakah sengaja menyelewengkan atau tidak paham tentang aturan,” tegasnya. *** NAS

iklan layanan masyarakat